Atur Aktifitas Warga dan Sanksi 

Usulan PSBB Disetujui,  Pemko Pekanbaru Siapkan Perwako 

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT saat melakukan video conferen di lantai 3 ruang MPP Pekanbaru, Senin (13/4/2020).

Laporan Kurniawan

Pekanbaru
     

        BEBERAPA waktu lalu, tepatnya tanggal 
12 April 2020, Menteri Kesehatan RI telah menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.  Menyikapi hal itu, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar.

Pada surat yang ditandantagani menteri itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.

"Iya benar usulan yang kita sampaikan le menteri sudah keluar. Dan kita akan segeta menetapkan dan membuat perwakonya,. Jika sudah rampung perwakonya maka akan kita tetapkan PSBB pada tanggal 17 April mendatang " ungkap Firdaus dalam konferensi pers, di lantai 3 kantor MPP Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (13/4/2020).

Saat ini, ujar Firdaus, pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.

"Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam. Sehingga perwako nantinya bisa menjadi acuan dalam penerangan PSBB untuk pencegahan virus corona tersebut di tengah masyarakat," ujar Firdaus.

Saat ini, sebut Firdaus Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan. 

"Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama untuk memberlakukan PSBB ini, sehingga lebih efektif. Dengan begitu pencegahan wabah virus corona lebih maksimal," tutur Firdaus. 

Firdaus menambahkan, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP)   tetap beroperasi. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"TMP tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Begitu juga ojek online juga  boleh beroperasi,," tutup Firdaus.


Lebih jauh disampaikan Firdaus, jika PSBB diterapkan di Kota Pekanbaru nanti, semua aktifitas dan kegiatan secara otomatis juga diperketat. "Kita akan atur nantinya sesuai perwako. Jadi, dalam perwako imi nanti jelas larangan dan imbauan, sehingga mempunyai legalitas hukum. Siapa yang nanti melanar tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuh Firdaus. 

 Turut hadir dalam video conferen itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi, Sekdako Pekanbaru HM Noer MBS SH MHSI MH,  Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani , Kapolresta Dandim, Kejari serta kepala dinas di jajaran Pemko Pekanbaru. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar